![]() |
Courtesy of Photography Gallery @sigembil |
Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun untuk bekerja. (QS. Al-Furqan [25] : 47)
Semua ayat di atas, konteksnya adalah menjelaskan nikmat Allah berupa adanya waktu siang dan malam, sehingga mereka bisa beraktivitas sesuai kondisinya masing-masing.
Ketika orang melakukan aktivitas yang sesuai, hidupnya akan bisa berjalan lebih normal. Karena itu sesuai kodratnya.
Firman Allah, βAku jadikan waktu siang sebagai waktu untuk mencari penghidupanβ artinya, Aku jadikan siang itu bercahaya, terang, sehingga memungkinkan bagi manusia untuk beraktivitas, pulang pergi, dalam rangka mencari nafkah, bekerja, berdagang, dan yang lainnya. (Ibnu Katsir, 8/303)
Firman Allah, βAku jadikan waktu siang sebagai waktu untuk mencari penghidupanβ artinya, Aku jadikan siang itu bercahaya, terang, sehingga memungkinkan bagi manusia untuk beraktivitas, pulang pergi, dalam rangka mencari nafkah, bekerja, berdagang, dan yang lainnya. (Ibnu Katsir, 8/303)
Konteks ayat adalah penjelasan nikmat Allah, kepada manusia. dan bukan penjelasan tentang masalah hukum.
π [konsultasisyariah.com] : hukum kerja di malam hari
Comments